Selasa, 11 Juni 2013

Hukum Phising

UU ITE Pasal 35 & 51 Ayat 1

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Pasal XXX



Setiap Orang dengan sengaja Bertanya yang tidak penting,,
Seperti Hal nya Para ahli MLM Serta Penghuni 12.6D,,,
dan tanpa hak atau melawan SAYA juga...
hukum melakukan Pertanyaan, penciptaan ISU, Melakukan Propaganda, pengrusakan Nama Baik Dan Saling Menjatuhkan,, dan/atau Agar Hal tersebut dianggap seolah-olah Pernyataan yang Benar.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal XXX dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) menit dan/atau denda paling banyak Rp12.000,00 (dua belas rupiah) dan/atau 1 bks gudang garam filter..


Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.



Pasal 51  
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana          dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar